Hukum  

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Emas di Bantaeng

SULSELTA.NET, Bantaeng — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng mengungkap jaringan dugaan pencurian emas yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantaeng. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku serta seorang terduga penadah hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng melakukan penyelidikan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP Nomor LP/155/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 dan LP Nomor LP/180/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026. Tim kemudian menangkap para terduga pelaku pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin menjelaskan, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial AF (20), AH (19), MT (18), dan MF (25). Selain itu, polisi juga menangkap seorang terduga penadah berinisial HJ (60), warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Kasus pertama yang diungkap merupakan dugaan pencurian di rumah Nurlelah (50), seorang aparatur sipil negara (ASN), di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, pada 22 Juni 2025. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku diduga membawa kabur emas 23 karat seberat 23 gram, satu unit kompor gas, serta sebilah badik. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp47 juta.

Kasus kedua terjadi di rumah Jumriani (39), seorang tenaga honorer, saat korban mengikuti manasik umrah. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil gelang emas seberat 5 gram, cincin emas seberat 5 gram, serta satu unit jam tangan merek Alexander Christie. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp22,8 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah seorang terduga pelaku berinisial MT mengakui pernah beberapa kali melakukan pencurian emas di Kampung Gusung. Polisi menyebut MT juga mengakui keterlibatannya bersama AF dan AH dalam pencurian di rumah Jumriani. Sementara itu, AF dan AH turut mengakui keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap HJ, penyidik memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan membeli emas hasil dugaan pencurian seberat 9 gram dengan nilai Rp14 juta. Polisi menyebut emas tersebut telah dilebur sehingga sulit dikenali sebagai barang hasil kejahatan.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A5i, satu unit Itel A70, dan satu unit Realme C70.

Polisi juga mengungkap masih memburu seorang terduga pelaku lain berinisial RS yang diduga turut terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum. Satreskrim Polres Bantaeng menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun kaitannya dengan kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600