SULSELTA.NET, Makassar — Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Muhammad Fajrin (25), kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri delapan unit sepeda motor di sejumlah lokasi di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Fajrin ditangkap bersama rekannya berinisial YU (31) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bersama personel Polsek Tamalate.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena Fajrin disebut baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas setelah sebelumnya menjalani proses hukum terkait perkara curanmor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fajrin dan rekannya diduga beraksi pada malam hari dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di indekos maupun area parkir. Kendaraan yang tidak dikunci setang menjadi salah satu sasaran pelaku.
Polisi mengidentifikasi sedikitnya delapan lokasi yang diduga menjadi tempat keduanya beraksi. Lokasi tersebut tersebar di Jalan Bontoduri, Jalan Alauddin, Jalan Manunggal, Jalan Daeng Muda, Jalan Tanggul Patompo, Jalan Traktor, Jalan Nuri, serta kawasan Pabentengang.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi Fajrin dan YU hingga keduanya diamankan.
Setelah penangkapan, polisi membawa pelaku untuk melakukan pengembangan dan mencari barang bukti berupa sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Dalam proses pengembangan tersebut, Fajrin disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki untuk menghentikan upaya pelarian tersebut.
Kasus ini selanjutnya ditangani kepolisian untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran barang bukti kendaraan yang diduga dicuri di delapan lokasi.
Polisi juga mendalami keterlibatan kedua pelaku dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor tersebut. (*/Red)







