Daerah  

BP2SDM Kemenhut Perkuat Tata Kelola KHDTK Borisallo

SULSELTA.NET, Gowa — Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Wilayah VI Kementerian Kehutanan menggelar sosialisasi pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Borisallo di Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola kawasan hutan pendidikan, memperjelas batas wilayah, serta menyelaraskan regulasi pengelolaan untuk mendukung kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kepala BP2SDM Wilayah VI Kementerian Kehutanan, Kamaruddin, menyampaikan bahwa pengelolaan KHDTK Borisallo seluas 141 hektare di Kecamatan Parangloe dan Pattallassang dilakukan melalui kolaborasi dengan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH). Menurutnya, pengelolaan kawasan harus sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan agar pelestarian hutan berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.

Ia juga menjelaskan bahwa BP2SDM Wilayah VI terus mendorong program pemberdayaan masyarakat, salah satunya melalui pelatihan ecoprint yang telah dilaksanakan sebelumnya. Upaya tersebut dinilai menjadi bagian dari pengembangan potensi kawasan yang memerlukan sinergi berbagai pihak.

Camat Parangloe, Rishky, menyampaikan bahwa kawasan hutan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai aset daerah, termasuk sektor wisata berbasis alam. Menurutnya, pengembangan tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta unsur TNI dan Polri agar pelestarian lingkungan dapat berjalan seiring dengan pemanfaatan potensi kawasan.

Dalam diskusi yang dipandu Junaidin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyoroti pentingnya kepastian hukum kawasan hutan melalui sertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan. Langkah tersebut dinilai dapat meminimalkan potensi sengketa lahan akibat pergeseran patok batas maupun persoalan administrasi pertanahan.

Ia menjelaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional kini menerapkan sistem pemetaan dan sertifikat elektronik sehingga legalitas kawasan hutan dapat diperkuat melalui skema Hak Pengelolaan maupun Hak Pakai atas nama negara. Menurutnya, ketentuan tersebut tetap membuka peluang pemanfaatan kawasan secara ekonomi melalui mekanisme kerja sama tanpa mengubah status kepemilikan negara.

Alif juga menerangkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak saling bertentangan. Ia menjelaskan bahwa seluruh tanah tetap wajib didaftarkan, sementara kawasan hutan tidak dapat disertifikatkan atas nama perorangan maupun badan usaha, melainkan atas nama pemerintah. Pada kesempatan itu, ia turut mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertifikat analog untuk segera melakukan alih media menjadi sertifikat elektronik di kantor pertanahan.

Sementara itu, perwakilan BP2SDM Wilayah VI, Nur Hayati, menyampaikan bahwa KHDTK Borisallo berfungsi sebagai laboratorium alam untuk mendukung pendidikan, penelitian, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kehutanan. Menurutnya, kawasan tersebut juga berperan dalam pelestarian keanekaragaman hayati sekaligus pengembangan ekowisata berbasis pemberdayaan masyarakat.

Ia menambahkan, KHDTK Borisallo semakin banyak dimanfaatkan oleh akademisi dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi sebagai lokasi penelitian sehingga menghasilkan berbagai karya ilmiah yang mendukung pengembangan tata kelola hutan berkelanjutan.

Manfaat kawasan tersebut juga dirasakan masyarakat sekitar. Anggota Kelompok Tani Hutan Assamaturu KHDTK Borisallo, Daeng Sigolla, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam kegiatan penanaman pohon, pembuatan kompos, hingga pembibitan jamur telah memberikan tambahan pendapatan bagi anggota kelompok melalui pemasaran hasil produksi ke pasar lokal maupun Kota Makassar.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama para pemangku kepentingan untuk mendukung pengelolaan KHDTK Borisallo yang tetap menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600