Daerah  

Kepsek SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Usai Polemik Larangan Jilbab

SULSELTA.NET, Tana Toraja — Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Naomi, menyampaikan permohonan maaf setelah menjadi sorotan publik atas dugaan pelarangan penggunaan jilbab terhadap tujuh siswi muslim di sekolah yang dipimpinnya. Meski telah meminta maaf, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Dinas Pendidikan tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kasus tersebut mencuat setelah tujuh siswi muslim diduga beberapa kali diminta tidak mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Berdasarkan keterangan para orang tua dan laporan sejumlah media, pihak sekolah disebut beralasan mayoritas siswa di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng beragama Kristen. Bahkan, para siswi dikabarkan sempat diarahkan untuk bersekolah di madrasah apabila ingin tetap mengenakan jilbab. Namun, kepala sekolah membantah telah mengeluarkan larangan permanen tersebut.

Puncak polemik terjadi seusai upacara bendera pada Senin (27/7/2026). Saat itu, ketujuh siswi yang tetap mengenakan jilbab kembali mendapat teguran. Mereka juga disebut tidak diizinkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler gerak jalan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia apabila tetap menggunakan jilbab.

Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, para orang tua siswi mendatangi sekolah pada Rabu (29/7/2026) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Peristiwa itu kemudian menjadi viral di media sosial dan memicu perhatian luas dari masyarakat.

Dalam klarifikasinya, Naomi menyampaikan bahwa ucapannya kepada para siswi tidak dimaksudkan sebagai bentuk larangan ataupun tindakan diskriminatif. Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut hanya dimaksudkan sebagai candaan. Meski demikian, ia mengakui ucapannya telah menimbulkan kegaduhan dan menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswi, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja menegaskan dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan nilai toleransi yang selama ini dijunjung di daerah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Andarias Lebang memastikan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik aparatur sipil negara.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso Paundanan, juga telah memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, aparat kepolisian dilaporkan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami peristiwa tersebut. Hingga Kamis (30/7/2026), proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala sekolah. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600