Hukum  

Korban Umrah Subsidi Putri Dakka Diperkirakan Capai 390 Orang

SULSELTA.NET, Makassar — Dugaan penipuan berkedok program umrah subsidi dan penjualan iPhone murah yang menyeret pengusaha sekaligus politisi asal Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka (PD), terus bergulir. Terbaru, kuasa hukum korban memperkirakan jumlah peserta yang terdampak mencapai sekitar 390 orang dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp6 miliar serta mendesak penyidik Polda Sulawesi Selatan mengembangkan perkara ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi data resmi penyidik.

Kasus ini bermula pada 2024 hingga awal 2025 ketika program umrah subsidi dan paket iPhone murah dipromosikan secara luas melalui media sosial. Dalam promosi tersebut, masyarakat ditawari paket umrah dengan biaya sekitar Rp16 juta per orang. Tawaran itu menarik minat banyak warga yang kemudian menyetorkan uang dengan harapan dapat berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal yang dijanjikan.

Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Sejumlah peserta mengaku terus menerima penundaan tanpa kepastian sehingga pada 10 April 2025 puluhan korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke SPKT Polda Sulawesi Selatan. Penanganan perkara kemudian dilakukan oleh Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dalam proses penyelidikan, penyidik mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah dinilai telah memenuhi unsur pidana. Seiring perkembangan perkara, Putri Dakka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, pihak Putri Dakka sebelumnya menyampaikan keberatan atas penetapan tersebut dan menilai persoalan itu lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

Selama proses penyidikan berlangsung, sempat tercapai kesepakatan mengenai mekanisme pengembalian dana (refund) kepada para korban. Berdasarkan kesepakatan yang difasilitasi penyidik, pengembalian dana direncanakan dilakukan secara bertahap kepada sekitar 15 korban setiap hari.

Namun, menurut kuasa hukum korban, pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai komitmen. Dari 69 korban yang didampingi, baru 27 orang yang menerima pengembalian dana, sedangkan 42 korban lainnya masih menunggu dengan nilai kerugian sekitar Rp727 juta. Penundaan refund itu kemudian memicu para korban dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan kembali mendatangi Polda Sulsel untuk meminta kepastian penyelesaian perkara.

Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran terhadap sejumlah grup komunikasi jemaah menunjukkan jumlah peserta program diduga jauh lebih besar daripada korban yang saat ini didampinginya. Berdasarkan data yang dihimpun dari grup-grup tersebut, terdapat sekitar 390 orang yang tercatat mengikuti program umrah subsidi.

Jika dikalikan dengan rata-rata setoran sekitar Rp16 juta per peserta, nilai dana yang beredar diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar. Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik mengembangkan penyidikan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aliran dana dapat ditelusuri secara menyeluruh. Mereka juga menduga terdapat pola penggunaan dana yang perlu didalami penyidik. Seluruh pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum korban dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Salah seorang korban asal Palopo mengaku tertarik mengikuti program tersebut setelah melihat promosi melalui Facebook. Bersama suaminya, ia mendaftarkan delapan anggota keluarga menggunakan tabungan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Hingga kini, menurut keterangannya, tidak satu pun dari delapan orang tersebut diberangkatkan, sementara pengembalian dana baru diterima sebagian kecil peserta.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan penipuan program umrah subsidi dan iPhone masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600