SULSELTA.NET, Bantaeng — Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng tengah mendalami dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantaeng dalam penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pendalaman dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan oknum penyidik Polwan dengan dugaan permintaan uang kepada pihak terlapor berinisial T. Uang tersebut disebut berkaitan dengan biaya administrasi pencabutan laporan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini belum ditemukan adanya transaksi atau pemberian uang dari T kepada oknum penyidik tersebut.
T juga telah memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia membantah pernah menyerahkan uang sebagaimana informasi yang beredar.
Menurut T, pembicaraan mengenai uang tersebut hanya berupa candaan karena dirinya dan oknum penyidik yang bersangkutan telah saling mengenal sejak lama dan pernah menjadi teman satu angkatan ketika masih bersekolah.
Meski demikian, Polres Bantaeng tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam penanganan perkara.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah, Minggu (9/8/2026), membenarkan bahwa Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap oknum Polwan yang disebut dalam informasi tersebut.
Aldiansyah menjelaskan, persoalan itu masih berstatus dugaan dan dalam proses penyelidikan. Apabila nantinya terbukti terdapat permintaan uang, oknum yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin dan kode etik Polri.
Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Unit Paminal untuk menyelesaikan proses pendalaman secara objektif serta tidak membangun kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan diperoleh.
Perkara yang melatarbelakangi munculnya dugaan tersebut sebelumnya dilaporkan ke SPKT Polres Bantaeng pada 23 Juli 2026. Dalam perkara itu, T dilaporkan oleh istrinya, A, terkait dugaan KDRT.
Perkara tersebut kemudian ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Bantaeng.
Hingga Minggu (9/8/2026), Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng masih mendalami dugaan permintaan uang tersebut. Belum terdapat kesimpulan final mengenai benar atau tidaknya dugaan yang beredar.
Polres Bantaeng menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, oknum yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri. (Red)








