Daerah  

Pemkot Makassar Percepat Transformasi TPA Tamangapa Antang

SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai bagian dari transisi pengelolaan sampah dari sistem pembuangan terbuka atau open dumping menuju sistem yang lebih terkendali dan berkelanjutan.

Pembenahan tersebut sekaligus dilakukan untuk memenuhi ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan menindaklanjuti sanksi administrasi terkait pengelolaan sampah di TPA Tamangapa.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menempatkan pembenahan TPA sebagai salah satu fokus pemerintah kota. Sejumlah pekerjaan dilakukan, mulai dari penataan dan penimbunan kawasan, perbaikan akses jalan, hingga penanganan kolam air lindi.

Hingga Agustus 2026, proses penutupan permukaan timbunan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil dilaporkan telah mencapai sekitar 93 persen. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meninggalkan praktik open dumping dan mengarahkan pengelolaan menuju controlled landfill maupun sanitary landfill.

Perubahan sistem tidak hanya dilakukan di dalam kawasan TPA. Pemerintah Kota Makassar juga mengubah pola pengelolaan sampah dari sumber dengan mewajibkan pemilahan sampah.

Sejak 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa diarahkan hanya menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sebelum diangkut menuju tempat pemrosesan akhir. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 mengenai kewajiban pemilahan sampah dari rumah.

Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat diarahkan ke bank sampah, sedangkan sampah organik didorong untuk diolah melalui sejumlah metode, antara lain komposter, ember tumpuk, dan teknik Teba.

Penerapan kebijakan itu mulai berdampak terhadap jumlah sampah yang masuk ke TPA. Kepala UPT TPA Antang Nasrun menyebut berat sampah yang diangkut setiap armada mengalami penurunan sekitar 100 hingga 700 kilogram setelah program pemilahan diterapkan, meskipun jumlah rotasi kendaraan relatif belum berubah.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap armada pengangkut dari kecamatan. Apabila masih ditemukan sampah organik dan anorganik bercampur dengan residu, petugas memberikan edukasi dan teguran kepada pengangkut.

Selain mengurangi volume sampah, Pemkot Makassar membenahi sistem pengelolaan air lindi yang selama ini menjadi salah satu persoalan lingkungan di kawasan TPA.

TPA Antang memiliki sekitar 10 kolam lindi dengan ukuran rata-rata 6 x 8 meter di bagian utara kawasan. Kolam tersebut digunakan untuk menampung dan mengolah cairan hasil pembusukan sampah serta rembesan air hujan sebelum dilepas ke lingkungan setelah memenuhi ketentuan baku mutu.

Pembenahan akses jalan dan infrastruktur pendukung juga terus dilakukan. Pemerintah kota menilai perubahan fisik kawasan telah mulai terlihat, termasuk berkurangnya bau menyengat, tetapi masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan.

Persoalan lain yang ikut ditangani adalah keberadaan ternak sapi yang selama ini berkeliaran dan mencari makanan di sekitar timbunan sampah.

Pemkot Makassar menyiapkan kawasan penangkaran atau ranch agar sapi tidak lagi dilepas mencari makanan di timbunan sampah. Penataan tersebut menjadi bagian dari pembenahan kawasan Tamangapa sekaligus upaya mencegah ternak mengonsumsi sampah yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pembenahan TPA Tamangapa tidak lagi hanya berorientasi pada penataan timbunan sampah. Pemerintah kota mulai menggeser pola pengelolaan dari hulu hingga hilir, mulai dari pemilahan di sumber, pembatasan sampah yang masuk ke TPA, penanganan air lindi, hingga penataan kawasan.

Namun, keberhasilan kebijakan tersebut masih bergantung pada konsistensi penerapan pemilahan sampah di tingkat masyarakat, kesiapan fasilitas pengolahan di wilayah, serta kemampuan pemerintah memastikan seluruh sarana pendukung berjalan sesuai standar lingkungan.

Sementara terkait rencana Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), perkembangan proyek masih perlu dicermati secara terpisah karena skema pelaksanaan dan penentuan lokasi mengalami dinamika. Karena itu, posisi PSEL dalam transformasi kawasan TPA Tamangapa perlu menunggu kepastian kebijakan dan keputusan resmi terbaru dari pemerintah. (*/Red)

banner 120x600