Hukum  

Penanganan Dugaan Perusakan Aset SD Panjang Bantaeng Disorot

SULSELTA.NET, Bantaeng — Penanganan laporan dugaan perusakan aset daerah berupa rumah dinas guru dan pagar SD Inpres Panjang di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kembali menjadi sorotan setelah lebih dari dua bulan dilaporkan ke kepolisian.

Pelapor, Andi Yusdanar Hakim atau Karaeng Danar, Senin (27/7/2026), mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut oleh Satreskrim Polres Bantaeng. Ia menilai perkara telah memiliki sejumlah petunjuk awal yang semestinya dapat ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar laporan, perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Pengaduan Nomor 0329/Pelaporan/DPD-P-LIRA/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026.

Karaeng Danar menyebut Polres Bantaeng kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/154/V/RES.1.6/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/176/V/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 Mei 2026, laporan tersebut disebut telah diterima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Namun, Karaeng Danar menilai hingga lebih dari dua bulan sejak laporan disampaikan, perkembangan penanganan perkara belum memberikan kepastian yang memadai kepada pelapor.

Menurut dia, masyarakat membutuhkan bukan hanya pemberitahuan administratif, tetapi juga informasi mengenai langkah penyelidikan yang telah dilakukan sehingga proses hukum dapat diketahui berjalan secara transparan.

Karaeng Danar juga menyebut terdapat surat pernyataan dari pihak yang diduga melakukan perusakan yang menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Menurut keterangannya, dokumen tersebut berada di Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Ia mengaku telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan dokumen itu ketika dimintai keterangan oleh penyidik. Karena itu, ia berharap kepolisian dapat melakukan koordinasi dan verifikasi kepada Kejari Bantaeng sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Selain itu, Karaeng Danar mempertanyakan waktu pemanggilan dirinya sebagai pelapor yang menurutnya baru dilakukan setelah cukup lama sejak pengaduan disampaikan.

Ia khawatir lambannya perkembangan perkara dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam menangani dugaan perusakan aset milik pemerintah daerah.

Menurut Karaeng Danar, apabila dugaan perusakan tersebut terbukti, kerugian tidak hanya menyangkut pemerintah daerah karena aset yang dipersoalkan merupakan barang milik daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan kepastian kepada semua pihak serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kanit Pidum Polres Bantaeng, IPDA Rudini, S.H., melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa laporan dugaan perusakan aset daerah tersebut tetap ditindaklanjuti oleh penyidik. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600