Hukum  

Penegak Hukum Diminta Usut Aktor Intelektual PETI Luwu

SULSELTA.NET, LUWU — Operasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Suso, Desa Marinding dan Desa Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh setelah massa melempari personel Satreskrim Polres Luwu dengan batu, Minggu (2/8/2026) dini hari.

Kericuhan tersebut mengakibatkan tiga kendaraan dinas kepolisian mengalami kerusakan pada bagian kaca dan bodi, sementara sejumlah personel dilaporkan mengalami luka ringan. Demi mencegah bentrokan yang lebih besar, aparat memilih mundur secara taktis setelah memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur.

Operasi penertiban itu merupakan rangkaian kegiatan yang telah dimulai sejak Sabtu (1/8/2026) sore. Tim Satreskrim Polres Luwu bergerak menuju lokasi tambang emas ilegal di wilayah Sungai Suso setelah menerima laporan mengenai maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak lagi menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang sebelumnya diduga beroperasi di kawasan tersebut. Aparat kemudian melakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap sejumlah pondok serta talang pengolahan emas (sluice box) yang diduga digunakan untuk mengolah material hasil tambang ilegal.

Namun, ketika patroli lanjutan dilakukan pada Minggu dini hari, rombongan kepolisian dihadang oleh massa yang memblokade akses jalan. Situasi dengan cepat berubah menjadi ricuh ketika sebagian massa melakukan pelemparan batu ke arah kendaraan dan personel kepolisian.

Akibat serangan tersebut, tiga mobil operasional Polres Luwu mengalami kerusakan cukup parah. Beberapa personel juga mengalami luka ringan akibat lemparan batu saat berupaya mengamankan situasi.

Peristiwa itu kembali menyoroti kompleksitas persoalan tambang emas ilegal di Kabupaten Luwu. Selain menimbulkan konflik sosial dan mengganggu keamanan, aktivitas PETI juga dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Sungai Suso.

Sejumlah kalangan pun berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata. Aparat didorong mengusut seluruh mata rantai aktivitas tambang ilegal apabila ditemukan bukti yang cukup, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal, penyedia alat berat, penampung hasil tambang, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Selain itu, penyidik juga diharapkan mengusut pihak-pihak yang diduga menghasut, menggerakkan, atau memprovokasi massa hingga terjadi perlawanan terhadap aparat saat menjalankan tugas. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Secara hukum, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Sementara itu, pihak yang membeli, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau menampung hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal juga dapat dikenai ketentuan pidana sesuai UU Minerba apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi pihak yang terbukti melakukan kekerasan terhadap aparat, merusak fasilitas negara, atau menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyidikan.

Peristiwa di Bajo Barat menjadi pengingat bahwa penanganan tambang emas ilegal memerlukan langkah yang menyeluruh. Selain penertiban di lapangan, pengungkapan aktor yang berada di balik pendanaan, distribusi, hingga jaringan bisnis pertambangan ilegal dinilai menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang.

Publik kini menantikan tindak lanjut penyidikan yang transparan dan profesional, sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang menyentuh seluruh mata rantai pertambangan ilegal diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam melindungi lingkungan, menjaga keamanan masyarakat, dan mengembalikan wibawa hukum di Kabupaten Luwu. (Red)

banner 120x600