Hukum  

Perekrut Anak Passobis Ditangkap di Sidrap

SULSELTA.NET, Sidrap — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai pelaku penipuan daring atau passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Seorang pria berinisial HA (26) ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang terduga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut terungkap setelah Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel menerima laporan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi anak di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan, pemetaan lokasi, dan pengintaian sebelum menggerebek tempat yang diduga menjadi markas penampungan para korban pada malam 23 Juli 2026.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 11 orang yang terdiri atas tiga anak berusia 14 hingga 16 tahun serta delapan orang dewasa. Selain para korban, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, komputer, dan perangkat jaringan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring.

Hasil penyelidikan menunjukkan para korban diduga direkrut oleh tersangka HA dari berbagai daerah, di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur. Setelah direkrut, mereka diduga dijerat dengan utang berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta agar tetap bekerja di bawah kendali pelaku. Para korban kemudian diarahkan menjalankan aksi penipuan daring melalui media sosial dengan modus penjualan sepeda motor fiktif.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva dalam konferensi pers menyampaikan bahwa fokus penyidikan tidak hanya pada praktik penipuan daring, tetapi juga dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak yang dipaksa bekerja demi keuntungan pihak lain. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan memutus mata rantai eksploitasi anak yang dimanfaatkan dalam kejahatan siber di Sulawesi Selatan. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600