SULSELTA.NET, Makassar — Pemilahan sampah sejak dari rumah menjadi salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Sampah rumah tangga memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan penanganan yang berbeda pula. Secara sederhana, masyarakat dapat mengenali sampah organik, anorganik, residu, serta memisahkan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sampah organik berasal dari bahan yang dapat terurai secara alami, antara lain sisa makanan, kulit buah, sayuran, dedaunan, dan potongan rumput. Sampah jenis ini dapat diolah, salah satunya melalui pengomposan.
Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kaca, logam, dan sejumlah kemasan membutuhkan waktu lebih lama untuk terurai. Sebagian sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna dapat dipilah untuk digunakan kembali atau disalurkan ke sistem daur ulang.
Pemilahan menjadi penting karena sampah yang telah dipisahkan sejak dari sumber akan mempermudah proses pengumpulan dan pengelolaan berikutnya. Sampah anorganik yang akan disimpan atau disalurkan untuk didaur ulang sebaiknya dipisahkan dari sampah basah agar tidak tercampur dan terkontaminasi.
Untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan atau didaur ulang, penanganannya perlu mengikuti sistem pengelolaan sampah yang tersedia di daerah masing-masing.
Selain itu, masyarakat perlu memberikan perhatian khusus terhadap sampah yang mengandung B3. Baterai bekas, barang elektronik tertentu, obat rusak atau kedaluwarsa, serta kemasan bekas bahan kimia tidak seharusnya diperlakukan sama dengan sampah rumah tangga biasa.
Khusus obat rusak dan kedaluwarsa, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan pedoman pengelolaan di fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah tangga agar pembuangannya tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan lingkungan maupun membuka peluang penyalahgunaan.
Di kawasan permukiman padat dengan keterbatasan lahan, pengelolaan dapat dimulai dari cara sederhana. Warga dapat menyediakan wadah berbeda untuk sampah organik, anorganik, residu, dan sampah yang memerlukan penanganan khusus.
Sampah organik dapat diolah menggunakan metode pengomposan yang sesuai dengan kondisi rumah. Sementara sampah anorganik yang masih bernilai dapat dikumpulkan secara terpisah dan disalurkan melalui bank sampah atau fasilitas pengelolaan yang tersedia.
Pengelolaan secara kolektif di tingkat RT/RW juga dapat menjadi pilihan, terutama ketika ruang penyimpanan setiap rumah terbatas. Pengumpulan sampah terpilah secara terjadwal dapat mengurangi kebutuhan warga menyimpan sampah dalam waktu lama.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah juga mengatur pengelolaan sampah melalui kegiatan pengurangan dan penanganan. Pemilahan sampah dari sumber menjadi bagian penting sebelum sampah dikumpulkan atau disalurkan ke bank sampah.
Dengan demikian, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan bagaimana membuangnya. Kebiasaan memilah sejak dari rumah menjadi bagian awal dari rantai pengelolaan agar sampah yang masih dapat dimanfaatkan tidak langsung bercampur dengan sampah lainnya dan berakhir di TPA.
Editor :
Albar Arianto








