Daerah  

PMII Gowa Tolak PSN yang Dinilai Korbankan Hak Masyarakat

SULSELTA.NET, Gowa — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gowa menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengorbankan hak-hak masyarakat, ruang hidup rakyat, dan keberlanjutan lingkungan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan nasional harus berjalan sesuai amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ketua Cabang PMII Gowa, Awal Nugraha, menyampaikan bahwa pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas tanah masyarakat, menggusur masyarakat adat, menghilangkan ruang hidup nelayan dan petani, maupun mengabaikan kelestarian lingkungan. Menurutnya, negara harus berpihak kepada rakyat dengan memastikan setiap proyek pembangunan menghadirkan keadilan dan bukan ketimpangan.

PMII Gowa menilai sejumlah proyek strategis di kawasan Indonesia Timur perlu mendapat evaluasi. Organisasi tersebut menyoroti proyek pengembangan kawasan pangan di Merauke, Papua Selatan, yang dinilai berpotensi berdampak terhadap kawasan hutan dan wilayah adat apabila perlindungan hak masyarakat tidak dijalankan secara memadai.

Selain itu, PMII Gowa juga menyoroti kawasan industri hilirisasi nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Menurut organisasi tersebut, keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari peningkatan ekspor, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, serta tata kelola industri yang baik.

Di Sulawesi Selatan, PMII Gowa turut menyoroti pengembangan kawasan hilirisasi mineral dan industri baterai di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, serta kawasan industri di Kabupaten Bantaeng. Organisasi tersebut mengingatkan agar pembangunan di wilayah tersebut tetap menjamin perlindungan sumber daya air, lahan produktif, ekosistem, dan hak masyarakat lokal sehingga industrialisasi tidak mengorbankan ruang hidup warga.

Dalam pernyataannya, PMII Gowa juga menilai negara tidak boleh hanya berperan sebagai fasilitator investasi, tetapi harus menjadi pelindung hak-hak masyarakat. Organisasi tersebut berpendapat bahwa pembangunan akan menimbulkan ketimpangan apabila masyarakat kehilangan tanah, nelayan kehilangan akses terhadap laut, petani kehilangan lahan pertanian, dan masyarakat adat kehilangan wilayah hutannya.

Atas dasar itu, PMII Gowa menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, yakni menolak PSN yang dinilai mengakibatkan perampasan ruang hidup masyarakat, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan; mendesak Presiden Republik Indonesia mengevaluasi proyek-proyek strategis yang menuai perhatian publik di Papua dan Sulawesi; menghentikan sementara proyek yang belum memenuhi kewajiban hukum; membuka dokumen AMDAL, perizinan, dan hasil pengawasan kepada publik; menjamin perlindungan masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, dan kelompok rentan; serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek strategis.

PMII Gowa menegaskan bahwa tanah, hutan, sungai, pesisir, dan wilayah adat merupakan ruang hidup yang dilindungi konstitusi. Karena itu, setiap proyek pembangunan dinilai harus menghormati hak masyarakat, memenuhi ketentuan lingkungan hidup, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Menutup pernyataannya, Awal Nugraha menyampaikan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya banyaknya proyek yang dibangun, tetapi sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menyerukan agar pembangunan tidak mengorbankan hak masyarakat atas tanah, hutan, sungai, dan laut, serta tetap berpedoman pada amanat konstitusi. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600