Hukum  

Polda Sulsel Gagalkan Pengiriman Tujuh CPMI Ilegal ke Malaysia

SULSELTA.NET, Makassar — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan serta instansi terkait menggagalkan keberangkatan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima BP3MI Sulawesi Selatan melalui kanal pengaduan resmi dengan nomor registrasi ADU/072026/069317. Laporan tersebut berawal dari unggahan salah seorang calon pekerja migran di media sosial yang memperlihatkan tiket penerbangan dan memunculkan dugaan adanya pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BP3MI Sulsel segera berkoordinasi dengan Polsek Bandara Sultan Hasanuddin, Aviation Security (Avsec), pihak maskapai, serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel. Petugas kemudian melakukan penundaan keberangkatan terhadap penumpang yang dicurigai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan di bandara, jumlah calon pekerja migran yang semula terdeteksi dua orang berkembang menjadi tujuh orang. Berdasarkan penyelidikan awal, ketujuh calon pekerja migran tersebut diduga hendak diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur nonprosedural dengan terlebih dahulu transit di sejumlah daerah sebelum melanjutkan perjalanan menuju Sarawak.

Penyidik menduga para korban direkrut secara perseorangan dengan iming-iming pekerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit di Malaysia dengan tawaran gaji yang menggiurkan. Para korban juga diduga diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp8 juta per orang untuk mengurus seluruh proses perjalanan melalui jalur tidak resmi.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial ARK (38) sebagai tersangka. ARK diduga berperan sebagai perekrut lapangan dan telah ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lain berinisial ISW (27) diduga berperan penting dalam jaringan tersebut dan hingga kini masih dalam pengejaran. Polda Sulsel telah menetapkan ISW sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Polda Sulawesi Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Calon pekerja migran diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta melalui lembaga resmi agar memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600