Hukum  

Polisi Amankan 16,15 Gram Sabu di Bantaeng

SULSELTA.NET, Bantaeng — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial NH yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

NH diamankan di Perumahan Nelayan, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. NH diketahui berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Awaluddin Latif. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pa’jukukang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum menggeledah badan dan rumah yang berkaitan dengan terduga pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 25 sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 8,77 gram, sembilan sachet kecil dengan berat 1,54 gram, serta lima sachet sedang dengan berat 5,84 gram. Berdasarkan keterangan kepolisian, total kristal bening yang diduga sabu tersebut mencapai 16,15 gram.

Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp800 ribu, satu sachet kosong ukuran sedang, satu bungkus sachet ukuran sedang, dua sendok pipet bening, satu dompet kecil berwarna hitam, satu bungkus kotak rokok, satu unit telepon seluler Redmi berwarna silver, dan satu unit telepon seluler Vivo berwarna merah.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng IPTU Chaidir, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian ditelusuri personel di lapangan.

Menurut Chaidir, dari penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Kepolisian selanjutnya membawa NH beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Chaidir juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran narkotika serta tidak menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, NH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Secara subsider, kepolisian menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Status NH dalam pemberitaan ini tetap sebagai terduga dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

banner 120x600