Hukum  

Polisi Tangkap Sopir Diduga Edarkan Sabu di Bantaeng

SULSELTA.NET, Bantaeng — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial IL (48) yang berprofesi sebagai sopir diamankan di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita setelah Satresnarkoba Polres Bantaeng menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Awaluddin Latif, bersama personel bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan IL dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaan yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana jeans yang dikenakan terduga pelaku.

Selain tiga paket sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga saset diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,85 gram, dua saset plastik kecil bekas tempat sabu, satu saset plastik ukuran sedang, satu unit telepon genggam Android, satu celana jeans panjang warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.

Seluruh barang bukti bersama IL kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, IL mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dengan menggunakan modal pribadi dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Bjs di sebuah lokasi judi adu ayam di Kabupaten Bulukumba.

Dalam pemeriksaan awal itu pula, IL mengaku menjual paket sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli. Menurut pengakuannya kepada penyidik, aktivitas tersebut telah dijalankan dalam kurun waktu yang cukup lama. Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik dan belum merupakan putusan pengadilan.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap IL. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bantaeng.

AKP Hendra Firdaus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Atas dugaan perbuatannya, IL dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Bantaeng masih terus melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diduga diperoleh terduga pelaku.

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600