SULSELTA.NET, Bantaeng — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti seberat total 26,84 gram. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Bantaeng, Jumat (31/7/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tepatnya di kost NURA lantai 2 kamar 8. Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Awaluddin Latif melakukan penyelidikan hingga menggerebek kamar Kost sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial SU (46), buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dan SA (36), ibu rumah tangga asal Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil penggeledahan badan dan kamar kos, petugas menemukan satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil diduga sabu seberat 6,84 gram, serta satu sachet diduga sabu seberat 0,45 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26,84 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni dua lembar tisu, tiga sachet kosong ukuran sedang, satu sachet kosong ukuran kecil bekas sabu, satu bungkus berisi sachet plastik kosong yang belum digunakan, satu helm hitam, satu kotak rokok, satu bungkus bekas mi instan, satu korek api, serta tiga unit telepon genggam yang terdiri atas dua ponsel merek Oppo dan satu ponsel merek Vivo.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SU mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk kemudian dijual kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng IPTU Chaidir membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan jaringan.
Menurutnya, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
IPTU Chaidir juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Bantaeng masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan resmi Polres Bantaeng. Kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan menjalani proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)








