Hukum  

Saat Pedagang Salat, Remaja Diduga Kuras Rp29,7 Juta

SULSELTA.NET, Barru — Seorang remaja pria berinisial TS alias D (18) diamankan polisi setelah diduga mencuri telepon seluler milik seorang pedagang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Pelaku juga diduga menguras uang korban melalui aplikasi perbankan seluler hingga Rp29,7 juta.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban meninggalkan tempatnya untuk melaksanakan salat. TS diduga memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil telepon seluler milik korban.

Setelah menguasai ponsel tersebut, TS diduga membuka aplikasi perbankan seluler yang terpasang di dalamnya. Pelaku kemudian diduga memindahkan uang dari rekening korban secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp29,7 juta.

Korban yang mengetahui telepon seluler serta uangnya hilang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TS. Pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Penetapan bersalah atau tidaknya terduga pelaku merupakan kewenangan pengadilan. (*/Red)

banner 120x600