Hukum  

Tiga Tersangka Pengeroyokan Setiawan

SULSELTA.NET, Morowali — Polres Morowali resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Setiawan alias Wawan Sudirman (33), perantau asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Korban meninggal dunia setelah dikeroyok massa usai dituduh hendak mencuri sepeda motor di area parkir sebuah minimarket di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (25/7/2026) malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR. Salah seorang di antaranya diketahui merupakan karyawan minimarket tempat peristiwa tersebut terjadi.

Kasus bermula sekitar pukul 23.05 WITA ketika Setiawan berada di area parkir minimarket. Korban kemudian dituduh hendak mencuri sepeda motor milik warga. Situasi yang awalnya dipicu dugaan percobaan pencurian itu dengan cepat memancing kerumunan massa.

Dalam kondisi panik, korban berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam minimarket hingga menuju area kasir. Namun, massa yang telah tersulut emosi mengejar korban ke dalam toko, menggeledah tas ranselnya, lalu menyeretnya keluar menuju halaman minimarket.

Setelah berada di luar, korban menjadi sasaran pengeroyokan. Meski sempat berusaha memberikan penjelasan, aksi kekerasan terus berlanjut hingga korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.

Personel Polsek Bahodopi yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban ke Klinik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUD Bungku. Namun, nyawa Setiawan tidak berhasil diselamatkan.

Dalam penyelidikan, Polres Morowali menegaskan penanganan perkara dilakukan terhadap dua dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan percobaan pencurian sepeda motor yang menjadi awal peristiwa. Kedua, tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyidik menyatakan tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, proses penyidikan difokuskan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Jenazah Setiawan kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, dan dimakamkan pada Senin (27/7/2026). Berdasarkan keterangan keluarga, korban dikenal sebagai pribadi pendiam, rajin beribadah, serta menjadi tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya meninggal dunia.

Hingga kini, Polres Morowali menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta dan mempertanggungjawabkan peran setiap pihak yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan warga asal Sinjai tersebut. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600