Hukum  

Tiga Tersangka Perambah Hutan Lindung Diamankan di Luwu Timur

SULSELTA.NET, Luwu Timur — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengungkap dugaan praktik ganti rugi garapan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Tiga orang berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin (3/8/2026). Penindakan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perambahan tanpa izin di kawasan hutan lindung.

Dalam pengecekan lapangan, petugas menemukan ketiganya sedang menggarap lahan pada blok berbeda di kawasan yang sama. Lahan yang dibuka tanpa izin tersebut dimanfaatkan sebagai perkebunan yang didominasi tanaman merica.

Berdasarkan pengamatan awal petugas, luas keseluruhan lahan yang telah dibuka diperkirakan sekitar 1,5 hektare dengan sekitar 1.500 pohon merica.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengungkap adanya praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi tersebut dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.

Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan baru dan memperluas penguasaan ilegal terhadap kawasan hutan lindung.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah pondok kerja yang didirikan AI di atas lahan garapannya serta berbagai peralatan dan barang yang digunakan untuk mendukung aktivitas perkebunan.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polda Sulsel, AR, AI, dan AW ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan pasal yang disangkakan, ketiganya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan perambahan tidak selalu bermula dari pembukaan hutan secara langsung. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli atau ganti rugi garapan secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah.

Menurut Ali, praktik semacam itu harus dihentikan sejak awal karena kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah. Jika dibiarkan, pola penguasaan tersebut berpotensi berpindah dari satu pihak ke pihak lain dan mendorong perambahan semakin meluas.

Ia menegaskan penegakan hukum diarahkan tidak hanya untuk menghentikan aktivitas pelaku, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang dapat mendorong kerusakan kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal juga bertujuan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah terjadinya kerusakan berulang.

Menurut Dwi, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Upaya tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya.

Ia juga menilai kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan bagi generasi sekarang dan mendatang.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal juga dinilai penting untuk mendukung perlindungan kawasan hutan. (Red)

banner 120x600