Daerah  

TPA Tamangapa Terapkan Cover Soil Bertahap

SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mempercepat penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa dengan menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sebagai bagian dari transformasi tersebut, timbunan sampah diratakan menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan lapisan tanah (cover soil) menuju sistem pengelolaan controlled landfill. Kebijakan ini mulai diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumber dan pembatasan sampah yang masuk ke TPA hanya berupa sampah residu mulai 1 Agustus 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 yang mewajibkan penghentian sistem open dumping di TPA Tamangapa. Pemerintah Kota Makassar kemudian menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam sistem baru ini, area timbunan sampah ditata secara bertahap melalui proses perataan menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan tanah untuk mengurangi bau, menekan perkembangan lalat dan hama, mengurangi risiko kebakaran akibat gas metana, serta mendukung pengelolaan air lindi agar lebih terkendali. Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola TPA yang selama ini dinilai sudah tidak memenuhi standar pengelolaan sampah modern.

Di sisi lain, mulai 1 Agustus 2026 seluruh masyarakat Kota Makassar diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah, sekolah, perkantoran, tempat usaha, hingga fasilitas publik. Sampah harus dipisahkan menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), eco enzyme, atau teknologi ramah lingkungan lainnya. Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi disalurkan ke bank sampah atau fasilitas pengolahan. Hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA Tamangapa.

Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan bahwa truk pengangkut yang masih membawa sampah tercampur tidak akan diterima di TPA. Selain pembinaan dan pengawasan oleh instansi terkait, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPA sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah berbasis pemilahan dan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Kota Makassar. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600