Daerah  

Berlaku Hari Ini, Makassar Wajib Pilah Sampah

SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan wajib memilah sampah dari sumber mulai Sabtu (1/8/2026). Kebijakan ini mengharuskan masyarakat memisahkan sampah sejak dari rumah, perkantoran, hingga tempat usaha sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah dan penghentian bertahap praktik open dumping.

Penerapan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang. Mulai hari ini, TPA Tamangapa hanya menerima sampah kategori residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat diminta memilah sampah ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu. Sampah organik, seperti sisa makanan, kulit buah, dan dedaunan, diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau melalui fasilitas pengolahan organik. Sementara sampah anorganik, seperti botol plastik, kertas, kardus, kaleng, dan kaca, didorong untuk disalurkan ke bank sampah atau didaur ulang agar memiliki nilai ekonomi.

Adapun limbah B3 meliputi baterai bekas, lampu neon, kemasan obat, dan bahan kimia rumah tangga yang memerlukan penanganan khusus. Sedangkan sampah residu, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, dan kemasan plastik multilapis, menjadi satu-satunya jenis sampah yang dikirim ke TPA Tamangapa.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegaskan kebijakan ini bukan berarti seluruh sampah warga tidak lagi diangkut. Pengangkutan tetap dilakukan oleh petugas kebersihan dengan syarat sampah telah dipilah sesuai ketentuan. Sampah organik selanjutnya diarahkan ke fasilitas pengolahan, sedangkan sampah yang masih tercampur dapat menjadi objek edukasi di lapangan sesuai mekanisme yang diterapkan pemerintah.

Pemerintah Kota Makassar juga mengimbau masyarakat mulai membiasakan pemilahan sampah dari rumah. Warga cukup menyediakan sedikitnya dua wadah, yakni untuk sampah organik dan sampah nonorganik atau residu, sebagai langkah awal mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan ramah lingkungan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Tamangapa. Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, bersih, dan berwawasan lingkungan. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600