SULSELTA.NET, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun. Temuan tersebut berasal dari Audit Tujuan Tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Informasi itu disampaikan Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Juli 2026.
Dalam persidangan, jaksa menyebut hasil audit BPKP menemukan indikasi pemborosan anggaran yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan program MBG. Namun, rincian perhitungan pemborosan dan komponen kerugian negara belum diungkap secara terbuka karena menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Kejagung menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara substansi dugaan tindak pidana korupsi akan dibuktikan pada persidangan pokok perkara.
Di tengah proses hukum tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program. Kepala BGN yang baru, Sudaryono, menyatakan pihaknya menemukan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur gizi yang bermasalah berdasarkan hasil audit internal hingga Agustus 2026.
Temuan itu mencakup berbagai persoalan administrasi dan operasional, di antaranya penggunaan rekening virtual ganda, rekening dapur fiktif, hingga adanya satuan pelayanan yang belum beroperasi sepenuhnya tetapi telah memperoleh alokasi anggaran.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, BGN mengklaim telah mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke Kas Negara melalui sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, serta BSI.
Meski diwarnai dugaan pemborosan anggaran dan proses hukum yang masih berjalan, pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap dilanjutkan. BGN menyatakan akan memperketat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola, serta mengevaluasi mekanisme pelaksanaan program agar penyaluran anggaran lebih akuntabel dan manfaat program tetap dirasakan oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait dugaan pemborosan anggaran Program MBG masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Nilai pemborosan sebesar Rp10,5 triliun merupakan temuan audit yang disampaikan dalam persidangan dan akan diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian di pengadilan. (*/Red)








