Hukum  

Polisi Ungkap Dua Kasus Kriminal di Makassar

SULSELTA.NET, Makassar — Aparat kepolisian mengungkap dua kasus kriminal yang terjadi di Kota Makassar dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Kedua perkara tersebut masing-masing merupakan kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Mamajang serta kasus pengancaman menggunakan busur panah yang diungkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Pada kasus pertama, Unit Opsnal Polsek Mamajang menangkap tiga pria berinisial SU (39), RAT (35), dan SDT (53) yang diduga membobol sebuah toko bangunan di Jalan Veteran Selatan. Ketiganya diduga mencuri delapan batang pipa tembaga dengan nilai kerugian sekitar Rp11 juta.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, aksi tersebut dipicu rasa sakit hati setelah para pelaku tidak diizinkan membuka parkir liar di depan toko milik korban. Rasa kesal itu kemudian diduga mendorong mereka kembali pada malam hari dan melakukan pembobolan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Tim Jatanras Polrestabes Makassar juga mengamankan dua pemuda berinisial MU (23) dan AL (23) di kawasan Jalan Maccini Pasar Malam, Kecamatan Makassar. Keduanya diduga melakukan pengancaman menggunakan ketapel dan anak panah atau busur terhadap tetangga mereka sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap laporan penyerangan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa itu dipicu perselisihan lama antara pelaku dan korban yang kembali memanas hingga berujung pada aksi pengancaman.

Kedua kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh masing-masing satuan kepolisian. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600