Hukum  

Pembunuhan Sopir Asal NTT Diduga Direncanakan Sejak 2 Juli

SULSELTA.NET, Makassar — Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan terhadap seorang sopir asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AU yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di kawasan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Hasil penyelidikan menyebut aksi tersebut diduga telah direncanakan sejak 2 Juli 2026.

Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan Malik menjelaskan, pelaku berinisial AD (42) diduga telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban beberapa hari sebelum kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menyimpan dendam karena merasa kerap menerima perkataan kasar dari korban.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/7/2026) dini hari. Sekitar pukul 01.00 WITA, korban menghubungi pelaku dan memintanya datang ke kamar kos untuk memijat tubuhnya. Penyidik menyebut kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melaksanakan rencana yang telah disiapkan sebelumnya.

Sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku diduga menyerang korban menggunakan batu, kemudian menghantamnya dengan cangkul hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jasad korban ditemukan warga pada Selasa (7/7/2026) siang. Tim Inafis Polrestabes Makassar bersama Biddokkes Polda Sulawesi Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap AD pada Selasa sore di Jalan Lanraki Baru, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya. Dalam penangkapan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, cangkul, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Pada Rabu (8/7/2026), kepolisian menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Biringkanaya untuk melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh sesuai hasil penyidikan resmi kepolisian. (*)

Editor:
Albar Arianto

banner 120x600