SULSELTA.NET, Makassar — Seorang pria berinisial DP (34) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penikaman yang dilakukan rekannya sendiri berinisial DB di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (8/7/2026) malam. Peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan mengenai uang kembalian yang digunakan untuk membeli rokok saat keduanya sedang menggelar pesta minuman keras tradisional jenis ballo.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan yang dikutip dari sejumlah media, korban, pelaku, dan beberapa rekan sesama pemulung berkumpul di rumah korban untuk mengonsumsi minuman keras.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu kepada istri korban untuk membeli makanan. Saat proses pembelian berlangsung, korban meminta agar uang kembaliannya digunakan terlebih dahulu untuk membeli rokok dengan alasan akan menggantinya kemudian.
Setelah makanan tiba, pelaku mengetahui sebagian uang kembaliannya telah digunakan tanpa persetujuan langsung darinya. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras, keduanya terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Istri korban yang sempat berada di luar ruangan tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. Saat kembali masuk ke dalam rumah, ia mendapati korban telah tergeletak bersimbah darah akibat luka tikaman.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Usai kejadian, terduga pelaku melarikan diri dari lokasi. Polisi menerima sebuah telepon genggam yang diduga milik pelaku dari istri korban sebagai barang bukti dan kini masih melakukan pengejaran.
Polsek Manggala terus melakukan penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta menangkap pelaku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku masih dalam pencarian aparat kepolisian. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang. (*)
Editor :
Albar Arianto








