Hukum  

Pria Buron Penipuan Mobil Rp135 Juta Ditangkap di Halmahera

SULSELTA.NET, Makassar — Seorang pria berinisial HPL (50) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan penjualan mobil berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat buron selama sekitar 16 bulan. Tersangka diamankan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Rabu (8/7/2026).

Kasus tersebut bermula pada Maret 2025 saat HPL menemui korban berinisial RS di kediamannya di Jalan AP Pettarani III, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Keduanya diketahui telah lama saling mengenal melalui hubungan pekerjaan.

Dalam pertemuan itu, HPL menawarkan satu unit mobil yang disebut sebagai aset milik sebuah perusahaan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan foto-foto kendaraan dan menjanjikan mobil akan dikirim ke Makassar paling lambat pada April 2025.

Korban kemudian menyepakati transaksi tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp135 juta ke rekening pribadi HPL.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak pernah dikirim. Uang yang telah dibayarkan juga tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panakkukang.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Selama proses itu, HPL diketahui meninggalkan Pulau Sulawesi dan berpindah ke wilayah Maluku Utara sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi setelah Tim Opsnal Polsek Panakkukang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Halmahera Selatan. HPL kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Halmahera Selatan pada Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku batal mengirimkan mobil karena kendaraan yang ditawarkan diketahui mengalami kerusakan. Meski demikian, uang sebesar Rp135 juta milik korban tidak dikembalikan dan diakui telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Usai diamankan, HPL langsung diterbangkan ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Panakkukang, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama yang dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang dapat menjamin keabsahan objek maupun dokumen kendaraan. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600