Hukum  

Jukir Liar Diduga Setor ke Oknum Perumda Parkir, Polisi Dalami Aliran Dana

SULSELTA.NET, Makassar — Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang masih mendalami dugaan praktik penyetoran uang hasil pungutan juru parkir (jukir) liar kepada oknum Perumda Parkir Makassar Raya setelah operasi penertiban di kawasan Mal Panakkukang (MP), Makassar.

Penyelidikan dilakukan menyusul operasi yang digelar pada Sabtu (11/7/2026) malam di Jalan Boulevard dan Jalan Mirah Seruni. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 jukir liar dan dua orang yang dikenal sebagai “pak ogah” untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sejumlah jukir liar mengaku menyetorkan sebagian hasil pungutan parkir kepada oknum Perumda Parkir Makassar Raya. Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, penyetoran dilakukan secara langsung kepada pihak yang mengambil setoran maupun melalui perantara.

Polisi juga memperoleh pengakuan dari salah seorang yang diamankan bahwa dirinya terdaftar sebagai jukir resmi, namun pekerjaan di lapangan dijalankan oleh orang lain sebagai jukir bantu. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik turut memperoleh informasi mengenai besarnya pendapatan parkir di kawasan Mal Panakkukang yang disebut dapat mencapai ratusan ribu rupiah per hari pada titik-titik tertentu.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Uji Mughni menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aliran dana guna mengungkap dugaan keterlibatan oknum Perumda Parkir Makassar Raya. Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan identitas pihak yang diduga menerima setoran maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya menyampaikan dugaan bahwa pihak yang dimaksud dalam pengakuan para jukir liar kemungkinan merupakan kolektor wilayah yang bertugas menagih retribusi di kawasan Panakkukang. Meski demikian, manajemen menegaskan akan melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi apabila ditemukan pegawai yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau mengorganisasi praktik jukir liar.

Setelah menjalani pemeriksaan, para jukir liar yang diamankan diberikan pembinaan sebelum dipulangkan. Polisi mengingatkan mereka agar tidak kembali beroperasi tanpa surat tugas, karcis resmi, dan atribut yang diterbitkan Perumda Parkir Makassar Raya.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan proses pendalaman terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum internal Perumda Parkir Makassar Raya berdasarkan alat bukti yang sah. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600