SULSELTA.NET, Makassar — Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang istri yang diduga dilakukan suaminya sendiri di Kota Makassar, Senin (13/7/2026). Sebanyak 16 adegan diperagakan tersangka untuk mencocokkan keterangannya dengan alat bukti serta hasil penyidikan yang telah dikumpulkan penyidik.
Rekonstruksi dilaksanakan di Ruang Resmob Mako Polsek Tamalate, bukan di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik memutuskan memindahkan lokasi rekonstruksi demi alasan keamanan karena dikhawatirkan memicu reaksi emosional dari keluarga korban yang hadir menyaksikan jalannya reka adegan.
Kasus ini menjerat Suharmin (24), yang diduga menghabisi nyawa istrinya, Alda Nurul Alfia (24), di kamar indekos mereka di Jalan Manuruki VI Lorong 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, konflik rumah tangga pasangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dipicu persoalan ekonomi. Pertengkaran kemudian memuncak setelah korban menemukan tanda ciuman merah di leher pelaku yang memicu dugaan perselingkuhan. Korban disebut meminta bercerai, sementara pelaku mengaku tersulut emosi akibat pertengkaran tersebut.
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan rangkaian kejadian sebelum hingga sesudah pembunuhan. Berdasarkan hasil rekonstruksi, korban saat itu berada di dalam kamar dan sedang menggunakan telepon genggam. Pelaku kemudian mengambil sebilah badik atau pisau dari dalam lemari sebelum mendekati korban dari arah belakang. Selanjutnya, pelaku menusuk leher korban dan menggoroknya hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Adegan tersebut diperagakan sesuai keterangan tersangka dalam proses penyidikan.
Usai melakukan pembunuhan, penyidik mengungkapkan pelaku sempat melukai dirinya sendiri. Tindakan itu diduga dilakukan untuk membangun alibi seolah-olah telah terjadi aksi saling serang antara dirinya dan korban. Setelah itu, pelaku menitipkan anak mereka yang masih balita kepada orang tuanya sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, dan turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Makassar, penasihat hukum tersangka, personel Propam Polsek Tamalate, serta sejumlah saksi. Seluruh adegan diperagakan untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan saksi, hasil olah TKP, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Selama rekonstruksi berlangsung, suasana sempat memanas ketika sejumlah anggota keluarga korban meluapkan emosi saat tersangka memperagakan adegan pembunuhan. Meski demikian, proses rekonstruksi tetap berjalan hingga seluruh adegan selesai diperagakan di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Polisi menyatakan hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik menilai seluruh adegan yang diperagakan tersangka sejauh ini sesuai dengan hasil penyidikan dan akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum selanjutnya. (*)
Editor :
Albar Arianto







