SULSELTA.NET, Makassar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Hingga Rabu (22/7/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi untuk mengungkap dugaan praktik tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kepala sekolah serta pejabat di lingkungan Disdik Kota Makassar. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menelusuri dugaan adanya permintaan uang dalam pengisian jabatan kepala sekolah yang mencuat setelah beredarnya video pengakuan sejumlah calon kepala sekolah di media sosial.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar menyampaikan bahwa seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kota Makassar menonaktifkan sementara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi. Penonaktifan dilakukan agar yang bersangkutan dapat mengikuti pemeriksaan internal yang dilaksanakan Inspektorat Kota Makassar secara objektif.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar membenarkan bahwa pejabat tersebut untuk sementara tidak lagi menjalankan tugasnya sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Disdik juga menyatakan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian DPRD Kota Makassar yang merekomendasikan penonaktifan sementara pejabat Disdik yang namanya disebut dalam dugaan praktik tersebut. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan juga turut mengawal penanganan perkara dan mendorong pemeriksaan dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Makassar masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sehingga seluruh pihak yang diperiksa tetap berstatus saksi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan adanya permintaan uang dalam pengisian jabatan kepala sekolah masih menjadi materi penyelidikan dan belum terbukti melalui proses peradilan. (*)
Editor :
Albar Arianto








