SULSELTA.NET, Selayar — Asosiasi Petani dan Pengepul Arang Selayar mendesak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar untuk meninjau kembali kebijakan pelarangan pengangkutan arang melalui Pelabuhan Pammatata. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 itu dinilai berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada komoditas arang.
Larangan tersebut diterapkan setelah terjadi insiden terbakarnya muatan sebuah truk yang mengangkut arang tempurung dan kopra di area Pelabuhan Pammatata pada 30 Juni 2026. PT ASDP Cabang Selayar mengambil langkah tersebut dengan pertimbangan aspek keselamatan pelayaran.
Asosiasi Petani dan Pengepul Arang Selayar menilai penghentian pengangkutan arang secara menyeluruh berpotensi mengganggu mata pencaharian ratusan petani, pengepul, buruh angkut, hingga sopir truk yang selama ini menggantungkan penghasilan dari distribusi arang ke luar Pulau Selayar.
Asosiasi menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan demi menjamin keselamatan pelayaran. Selain itu, asosiasi mendorong PT ASDP, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, DPRD, serta aparat terkait untuk melakukan dialog bersama pelaku usaha guna menyusun mekanisme pengangkutan arang yang aman tanpa harus memberlakukan larangan secara total.
Menurut asosiasi, solusi melalui penguatan pengawasan dan penerapan prosedur keselamatan dinilai lebih tepat dibanding penghentian seluruh aktivitas pengiriman arang yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat. (*)
Editor :
Albar Arianto







