SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan wajib memilah sampah mulai 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah dari sumber. Meski demikian, pemerintah memilih mengedepankan pendekatan edukatif selama tiga bulan sebelum menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah daerah menghentikan praktik open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA). Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Wali Kota Makassar menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber pada 28 Juli 2026.
Melalui instruksi itu, aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, perangkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW diminta menjadi pelopor dalam penerapan pemilahan sampah di lingkungan masing-masing. Pemerintah juga mengimbau masyarakat mulai memisahkan sampah organik dan anorganik dari rumah menggunakan wadah sederhana.
Menjelang pemberlakuan aturan, kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai kesiapan sarana dan prasarana masih perlu ditingkatkan, termasuk fasilitas pengolahan sampah di lingkungan permukiman.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Antang hanya menerima sampah kategori residu, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, dan jenis sampah lain yang tidak dapat didaur ulang. Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui teba atau TPS3R, sedangkan sampah anorganik disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU).
Pada hari pertama pemberlakuan kebijakan, Kepala DLH Kota Makassar Helmy Budiman menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, yakni Agustus hingga Oktober 2026. Selama periode tersebut, fokus utama pemerintah adalah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, membenahi armada pengangkut sampah yang masih mengalami kendala, serta menyiapkan lokasi pengolahan sampah di setiap kecamatan.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa selama masa transisi tidak ada penegakan sanksi. Pendekatan yang diutamakan adalah edukasi agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi dengan sistem pengelolaan sampah yang baru.
Apabila setelah masa evaluasi tiga bulan masih ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban pemilahan sampah, Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan penegakan hukum sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk sanksi administratif maupun ketentuan lain yang diatur dalam peraturan tersebut. (*)
Editor :
Albar Arianto








