SULSELTA.NET, Makassar — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus penculikan seorang balita berusia dua tahun yang diduga dipicu persoalan utang arisan online senilai Rp300 juta yang melibatkan ibu korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sejumlah pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Castena, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, lalu mengambil paksa balita tersebut dari pelukan ibunya.
Kasus itu diduga bermula dari tunggakan pembayaran arisan online yang belum diselesaikan oleh ibu korban. Balita tersebut kemudian dibawa oleh para pelaku dan dijadikan sebagai alat tekanan agar utang segera dilunasi.
Tidak lama setelah kejadian, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polrestabes Makassar. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan korban.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Kabupaten Pangkep. Setelah sekitar sembilan hari berada di lokasi tersebut, korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat saat Tim Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penggerebekan pada Selasa (14/7/2026).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penculikan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, didampingi Kasi Humas Kompol Wahiduddin, menjelaskan bahwa motif penculikan berkaitan dengan persoalan utang arisan online yang belum diselesaikan oleh ibu korban. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian menyatakan korban telah berhasil diselamatkan dalam keadaan sehat, sementara penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas dan proses hukum selanjutnya. (*)
Editor :
Albar Adianto








