Komite Adat Desak DPRD Sulsel Bentuk Pansus Hak Angket PT GMTD

SULSELTA.NET, Makassar — Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sementara DPRD Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/7/2026). Massa mendesak DPRD Sulsel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut berbagai persoalan yang mereka kaitkan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Tuntutan tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan dalam sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya yang menyoroti pengelolaan lahan dan pembagian dividen perusahaan.

Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. Massa yang datang membawa spanduk dan atribut aksi secara bergantian menyampaikan orasi di depan gedung DPRD Sulsel. Selama unjuk rasa berlangsung, mereka meminta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Ketua Komisi D Kadir Halid, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif turun menemui peserta aksi untuk mendengar langsung aspirasi yang disampaikan.

Namun hingga aksi berakhir, tidak ada anggota DPRD Sulsel yang menemui massa. Aspirasi pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir, yang menyampaikan komitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Komite Adat dan anggota DPRD pada pekan berikutnya. Atas komitmen tersebut, massa kemudian membubarkan diri secara tertib sembari menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Jenderal Lapangan Komite Adat, Zubhan Ekafriansyah, dalam orasinya menyampaikan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket dinilai penting karena berbagai persoalan yang mencuat dalam RDP sebelumnya belum memperoleh tindak lanjut. Menurutnya, hak angket diperlukan agar DPRD dapat melakukan penyelidikan secara lebih menyeluruh terhadap dugaan persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, Komite Adat menyampaikan empat pokok tuntutan. Pertama, mereka menilai masih terdapat aktivitas di atas lahan yang menurut mereka berstatus sengketa. Kedua, mereka menduga telah terjadi pelanggaran terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat di kawasan Tanjung Bunga. Ketiga, mereka mempertanyakan kesesuaian pemanfaatan kawasan dengan sejumlah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang menjadi dasar pengembangan kawasan tersebut. Keempat, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen perusahaan kepada pemerintah daerah. Seluruh poin tersebut merupakan tuntutan dan dugaan yang disampaikan pihak Komite Adat, serta belum merupakan fakta yang telah diputus melalui proses hukum.

Selain persoalan lahan, massa juga menyoroti adanya perbedaan data mengenai pembagian dividen PT GMTD yang sebelumnya mengemuka dalam RDP DPRD Sulsel. Dalam forum tersebut, pihak PT GMTD menyampaikan telah menyalurkan dividen kepada para pemegang saham selama periode 2021–2025. Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan dengan instansi terkait. Perbedaan informasi inilah yang menjadi salah satu alasan DPRD sebelumnya mendorong pembahasan mengenai hak angket.

Komite Adat menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga DPRD Sulsel mengambil langkah konkret terhadap aspirasi yang mereka sampaikan. Mereka juga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat apabila komitmen tindak lanjut yang disampaikan Sekretariat DPRD tidak direalisasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi terbaru dari manajemen PT GMTD terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut. SULSELTA.NET akan memuat penjelasan atau klarifikasi dari pihak PT GMTD maupun DPRD Sulsel apabila telah diperoleh, sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600