SULSELTA.NET, Makassar — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan dengan memblokir 6.023 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di tengah antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, menyampaikan bahwa 6.023 nomor polisi tersebut diblokir setelah terindikasi melakukan transaksi BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Pertamina juga memperkuat pengawasan transaksi untuk memastikan subsidi diterima konsumen yang berhak.
Pemblokiran itu membuat nomor polisi yang telah masuk dalam sistem pemblokiran tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi BBM bersubsidi menggunakan barcode terkait.
Pengawasan tidak hanya menyasar kendaraan. Pertamina juga telah menjatuhkan sanksi kepada 63 SPBU di Sulawesi Selatan berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan hingga pertengahan 2026.
Sales Area Manager Retail Sulselbar PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rainier Axel Siegfried Parlindungan Gultom, menyebut puluhan SPBU tersebut dikenai skorsing selama dua hingga empat pekan. Selama masa skorsing, penyaluran BBM bersubsidi kepada SPBU yang dikenai sanksi dihentikan.
Antrean Panjang Jadi Sorotan
Pengetatan pengawasan berlangsung saat antrean kendaraan masih terjadi di sejumlah SPBU. Pertamina mengungkap salah satu faktor yang turut mendorong peningkatan pembelian adalah beredarnya informasi mengenai rencana kenaikan harga BBM dan LPG 3 kilogram.
Pertamina menyatakan informasi mengenai rencana kenaikan harga tersebut tidak benar. Petugas bahkan mendapati antrean kendaraan masih berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 dini hari di SPBU.
Selain faktor perilaku konsumen, pemerintah juga menyoroti indikasi pengisian BBM secara berulang serta dugaan penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk memperbesar kapasitas tampungan.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan aparat telah melakukan pengawasan terhadap indikasi kendaraan dengan tangki modifikasi. Namun, pemerintah menegaskan tidak seluruh masyarakat yang mengantre dapat dianggap melakukan penyalahgunaan karena sebagian merupakan konsumen yang memang mengantre secara normal.
Satgas Pengawasan Dibentuk
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian memperkuat pengawasan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta membentuk Satuan Tugas pemantauan dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Satgas melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Pengawasan diarahkan agar distribusi BBM bersubsidi berlangsung tertib, tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.
Pembentukan Satgas juga diarahkan untuk mengawasi indikasi antrean dan pengisian berulang di SPBU. Pemerintah berharap pengawasan lapangan dapat melengkapi pengendalian transaksi melalui sistem digital.
Dengan pemblokiran 6.023 nomor polisi, pemberian sanksi terhadap 63 SPBU, serta pembentukan Satgas pengawasan, penertiban kini berlangsung dari sisi konsumen hingga lembaga penyalur.
Namun, status ribuan nomor polisi tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional. Data yang disampaikan Pertamina menyebut kendaraan tersebut terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak serta-merta seluruh pemilik kendaraan dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat proses dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. (*/Red)







