Petani Laoli Bertahan, LIRA Desak Transparansi Dana Konsinyasi

SULSELTA.NET, Luwu Timur — Ratusan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mulai menduduki lahan secara bergiliran sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengosongan lahan untuk pembangunan Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Aksi tersebut dilakukan menjelang rencana pelaksanaan pengosongan lahan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli 2026. Warga menyatakan tetap bertahan karena menilai lahan yang mereka tempati merupakan sumber penghidupan yang harus dipertahankan.

Penolakan warga juga didasari keberatan terhadap mekanisme penyelesaian melalui konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Malili. Mereka menilai mekanisme tersebut belum memberikan rasa keadilan dan berpotensi menghilangkan mata pencaharian para petani.

Di tengah aksi warga, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Luwu Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pengadilan Negeri Malili untuk membuka informasi terkait dana konsinyasi yang menurut organisasi tersebut mencapai Rp5 miliar.

LIRA meminta pemerintah menghentikan seluruh proses pengosongan lahan hingga asal-usul serta mekanisme penggunaan dana tersebut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Organisasi itu juga menyampaikan dugaan adanya potensi maladministrasi dalam proses pengosongan lahan. Namun, dugaan tersebut masih berupa pernyataan LIRA dan belum mendapat tanggapan maupun pembuktian dari pihak berwenang.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang meminta penundaan rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli. Permintaan tersebut diterbitkan setelah Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar terkait dugaan pelanggaran hak atas rasa aman dan hak untuk mempertahankan ruang hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, maupun manajemen PT Indonesia Huali Industry Park mengenai tuntutan transparansi dana konsinyasi yang disampaikan LIRA serta perkembangan rencana pengosongan lahan. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600