Hukum  

Polda Sulsel Dalami Dugaan Pungli Wisuda FIP UNM

SULSELTA.NET, Makassar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mendalami laporan dugaan pungutan liar terkait biaya wisuda dan ramah tamah di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (FIP UNM).

Penanganan laporan tersebut kini berada pada tahap pengumpulan bahan dan bukti oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani. Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan perkara untuk mendalami laporan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Solidaritas Mahasiswa Makassar yang disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel melalui surat bernomor 012/SMM/LP/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan Nomor B/5750/IX/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 September 2026.

Surat tersebut ditandatangani Wadir Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Zulkarnain selaku penyidik.

Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan pembayaran yang dibebankan kepada calon wisudawan FIP UNM. Berdasarkan bukti transaksi yang beredar dan menjadi bagian dari informasi perkara, terdapat pembayaran sebesar Rp1,25 juta dengan keterangan biaya wisuda dan ramah tamah.

Salah satu bukti transaksi melalui Bank BNI tertanggal 13 Agustus 2026 mencantumkan rekening tujuan IKA FIP UNM. Bukti lainnya menunjukkan transaksi melalui Bank BRI yang ditujukan ke rekening IKA FIP UNM pada Bank BNI.

Meski demikian, keberadaan bukti transaksi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana pungutan liar. Penyidik masih perlu mendalami dasar penetapan biaya, mekanisme pengumpulan, pengelolaan, hingga peruntukan dana tersebut.

Pendalaman juga diperlukan untuk mengetahui pihak yang menetapkan nominal pembayaran serta keterkaitannya dengan pihak fakultas maupun organisasi alumni.

Hingga perkembangan terakhir yang dapat diverifikasi, polisi masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan bukti. Belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (*/Red)

banner 120x600