Hukum  

Polrestabes Makassar Tahan Tersangka Dugaan Pencabulan 32 Murid SD

SULSELTA.NET, Makassar — Polrestabes Makassar resmi menahan seorang pria berusia 60 tahun yang diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan murid sekolah dasar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Tersangka diketahui merupakan pemilik warung kelontong yang berada di sekitar lingkungan sekolah para korban.

Penahanan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada Jumat, 17 Juli 2026. Selain menahan tersangka, penyidik juga menetapkannya sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan menerima sejumlah laporan dari orang tua korban.

Berdasarkan hasil pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar, jumlah korban yang semula dilaporkan sebanyak tiga anak bertambah menjadi 32 murid sekolah dasar. Pendataan tersebut dilakukan melalui proses asesmen bersama keluarga dan pihak sekolah.

Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi saat anak-anak membeli jajanan di warung milik tersangka, baik sebelum masuk sekolah, ketika jam istirahat, maupun setelah kegiatan belajar mengajar selesai.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka membantah telah melakukan pencabulan dan menyatakan hanya mengangkat atau menggendong anak-anak. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan mendasarkan penyidikan pada keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sementara itu, UPTD PPA Kota Makassar bersama pihak sekolah dan orang tua terus memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada anak-anak yang terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu proses pemulihan sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Polrestabes Makassar menyatakan penyidikan masih berlanjut. Aparat kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila terdapat informasi atau korban lain yang belum menyampaikan pengaduan secara resmi. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600