SULSELTA.NET, Makassar — Keluarga Anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mempertanyakan penanganan medis terhadap cucunya yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar, Kamis (13/8/2026).
Keluarga menduga terdapat keterlambatan dalam merespons perubahan kondisi bayi. Namun, dugaan kelalaian maupun malapraktik tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit medis dan mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Bayi laki-laki tersebut merupakan anak dari Nura Adiva Paradiba dan Muhammad Ilhamsyah Taufan, anggota DPRD Kota Parepare sekaligus putra Taufan Pawe.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan pendamping hukum, Nura melahirkan melalui operasi caesar di RSIA Paramount Makassar pada Senin (10/8/2026). Bayi lahir dengan berat badan sekitar 3,1 kilogram dan disebut dalam kondisi sehat.
Keluarga menyebut sejak awal mereka mendaftarkan pasien sebagai masyarakat umum dengan pekerjaan wirausaha tanpa mencantumkan status sebagai keluarga pejabat. Langkah itu dilakukan agar pelayanan yang diterima sama seperti pasien pada umumnya.
Pada Kamis (13/8/2026), atau hari ketiga setelah persalinan, ibu dan bayi disebut telah mendapat persetujuan dari tim medis untuk pulang.
Namun, ketika mempersiapkan kepulangan, orang tua menemukan bercak darah pada selimut dan popok bayi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas medis.
Menurut keterangan keluarga, keluhan itu dinilai belum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau observasi mendalam. Keluarga menyebut petugas saat itu memberikan arahan agar bayi tetap diberi ASI atau susu formula.
Tidak lama kemudian, kondisi bayi dilaporkan memburuk. Bayi mengalami kejang, tubuh tidak bergerak, serta kulit dan bibir tampak membiru.
Keluarga kembali meminta pertolongan kepada petugas. Tim medis kemudian melakukan tindakan kedaruratan, tetapi nyawa bayi tidak dapat diselamatkan. Bayi dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian Komisi D DPRD Kota Makassar setelah menerima aduan dari keluarga. Komisi D melakukan inspeksi mendadak ke RSIA Paramount untuk meminta penjelasan terkait prosedur dan penanganan medis terhadap pasien.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, juga mengungkap adanya persoalan terkait waktu pelaporan kematian pasien kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Berdasarkan temuan dalam sidak, pihak rumah sakit disebut baru menyampaikan laporan kematian sekitar tiga hari setelah kejadian. DPRD menyoroti keterlambatan tersebut karena pelaporan kematian pasien disebut semestinya dilakukan dalam waktu 1×24 jam.
Sementara itu, Ketua Komite Medik RSIA Paramount Makassar, dr. Idham Jaya Ganda, mengonfirmasi pihak rumah sakit telah melakukan audit medis internal pada Selasa (18/8/2026). Audit tersebut disebut melibatkan unsur Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Makassar.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga, Hasnan Hasbi, telah mengirimkan surat resmi untuk meminta salinan lengkap rekam medis pasien. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mendalami proses penanganan sejak bayi lahir hingga meninggal dunia.
Keluarga saat ini masih menempuh langkah administratif sembari menunggu hasil pemeriksaan dan audit medis. Langkah hukum pidana disebut akan dipertimbangkan apabila hasil investigasi nantinya menemukan bukti adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap standar profesi.
Hingga proses pemeriksaan tersebut menghasilkan kesimpulan, dugaan kelalaian medis maupun malapraktik belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil audit, pemeriksaan pihak berwenang, serta bukti medis yang dapat dipertanggungjawabkan. (*/Red)







