UIN Alauddin Tegaskan Netralitas, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Flyer Hoaks

SULSELTA.NET, Makassar — Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya sebuah flyer di berbagai platform media sosial yang mencatut identitas kampus, logo Kementerian Agama Republik Indonesia, foto Rektor beserta jajaran pimpinan universitas, dan dikaitkan dengan narasi politik yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui siaran pers bernomor B-2441/Un.06/HM.01/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Dalam pernyataan resminya, UIN Alauddin menegaskan bahwa flyer tersebut bukan produk resmi universitas maupun Humas UIN Alauddin Makassar.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menjelaskan bahwa pihak universitas tidak pernah menerbitkan pernyataan, dukungan politik, ataupun publikasi resmi sebagaimana isi flyer yang beredar luas di masyarakat.

Menurutnya, penggunaan logo Kementerian Agama RI, identitas universitas, foto rektor, jajaran wakil rektor, hingga atribut resmi kampus tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencederai nama baik institusi.

Flyer yang viral tersebut dibuat menyerupai publikasi resmi Humas UIN Alauddin Makassar. Selain menggunakan identitas visual kampus, materi itu juga memuat narasi yang mengajak masyarakat Gowa agar tidak mudah terprovokasi serta menyebut berbagai tudingan terhadap Bupati Gowa sebagai fitnah.

Pihak kampus menegaskan bahwa seluruh isi flyer tersebut sama sekali bukan merupakan sikap maupun pernyataan resmi UIN Alauddin Makassar.

Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), UIN Alauddin menegaskan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas, integritas, independensi, dan netralitas institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rektor juga menegaskan bahwa UIN Alauddin tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk dinamika politik lokal yang berkembang di Kabupaten Gowa maupun daerah lainnya. Karena itu, segala bentuk informasi yang mengatasnamakan universitas untuk mendukung pihak tertentu dipastikan bukan berasal dari institusi resmi.

Tidak hanya memberikan klarifikasi, UIN Alauddin juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan identitas universitas.

Dalam pernyataannya, pihak kampus menyebut tengah mengumpulkan bukti dan menegaskan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pihak yang dengan sengaja membuat ataupun menyebarluaskan flyer tersebut untuk kepentingan tertentu.

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Rahman Syamsuddin, turut mendukung langkah rektorat.

Ia menegaskan bahwa dokumen maupun flyer yang beredar bukan berasal dari UIN Alauddin Makassar. Selain itu, ia juga meluruskan bahwa salah satu foto yang ditampilkan pada bagian bawah flyer bukan merupakan pejabat di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Menurutnya, penyebaran informasi yang mencatut identitas lembaga pendidikan berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan secara sengaja. Karena itu, masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi universitas sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi yang mengatasnamakan UIN Alauddin Makassar.

Melalui klarifikasi resminya, UIN Alauddin Makassar juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dengan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kampus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ruang digital yang sehat melalui etika bermedia, verifikasi informasi, serta semangat persatuan dan kedamaian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya laporan polisi maupun perkembangan proses hukum terkait kasus tersebut. Demikian pula identitas pembuat dan penyebar awal flyer masih belum diumumkan secara resmi.. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600