SULSELTA.NET, Makassar — Seorang pengemudi taksi online memprotes tindakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar setelah mobil yang dikendarainya digembok karena parkir di bahu jalan depan Mal Panakkukang, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Sabtu (4/7/2026). Insiden tersebut sempat diwarnai adu mulut dan kemudian viral di media sosial.
Penindakan dilakukan saat petugas Dishub melaksanakan pengawasan di kawasan yang kerap mengalami kemacetan akibat kendaraan berhenti di lokasi yang dilarang. Mobil taksi online tersebut diketahui berhenti di dekat median jalan meski telah terdapat rambu larangan parkir, sehingga petugas memasang alat pengunci roda (wheel clamp) sebagai bentuk penegakan aturan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menjelaskan pengemudi tidak menerima tindakan tersebut. Menurutnya, pengemudi kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada petugas sehingga terjadi adu mulut di lokasi. Meski demikian, perselisihan berhasil dikendalikan dan tidak sampai menimbulkan kontak fisik.
Dishub Makassar menegaskan penindakan dilakukan sesuai ketentuan untuk menekan parkir liar yang menjadi salah satu penyebab kemacetan di ruas jalan dengan volume kendaraan tinggi. Kendaraan yang melanggar tetap dikenai penggembokan hingga proses penilangan diproses bersama pihak kepolisian sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelanggar.
Irwan menambahkan, Dishub bersama kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan dan penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan, termasuk kawasan Boulevard, Pantai Losari, Jalan Ratulangi, dan Jalan AP Pettarani. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi kemacetan di Kota Makassar.
Editor :
Albar Arianto







