Pemprov Sulsel Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen

SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen serta pembebasan sejumlah denda selama Oktober 2026.

Program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Diskon 50 persen diberikan khusus untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.

Selain potongan pokok pajak, Pemprov Sulsel juga memberikan pembebasan 100 persen denda PKB. Keringanan turut mencakup pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sulsel sekaligus Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menjelaskan program keringanan pajak tersebut merupakan bentuk perhatian dan inisiatif Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi untuk memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Program ini memiliki masa berlaku terbatas. Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui layanan Samsat maupun memanfaatkan fasilitas pembayaran digital yang disediakan Bapenda Sulsel.

Pembayaran secara digital dapat dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. Pembayaran nontunai juga tersedia melalui sejumlah kanal, antara lain QRIS, Bank Sulselbar, Bank Mandiri, Tokopedia, LinkAja, hingga gerai Indomaret.

Kanal pembayaran digital disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus membantu menghindari antrean di kantor Samsat.

Program diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan ini hanya berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah pun diimbau memanfaatkan masa keringanan sebelum program berakhir. (*/Red)

banner 120x600